PALANGKA RAYA – Brigadir Polisi (Brigpol) AKS yang berdinas di Polresta Palangka Raya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Selain PTDH, Brigpol AKS dan pria berinisial H juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jasad BA ditemukan pada Jumat, 6 Desember 2024, di kebun kelapa sawit di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dalam kondisi mengenaskan.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan audit mulai hari rabu sampai dengan hari ini untuk melengkapi berkas dan telah menyelesaikan sidang kode etik terhadap Brigpol AKS.
“Hasil sidang kode etik profesi pelaku sudah diberikan hukuman, pertama perilaku oknum (AKS) merupakan perbuatan tercela, dan kedua yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya saat press rilis di Mapolda Kalteng, Senin 16 Desember 2024.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa penyelidikan awal dimulai setelah penemuan jenazah yang belum diketahui identitasnya di Katingan.
Penyidik gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Kasongan untuk diperiksa lebih lanjut. Autopsi kemudian dilakukan di RS Bhayangkara Palangka Raya.
“Penyidik melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan 13 saksi,” ujar Nuredy.
Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya.
Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut.
“Penyidik menetapkan tersangka AKS dan H terkait tindak pidana dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” jelasnya.
Ia menambahkan, para tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(Syauqi)











