PALANGKA RAYA – Pengacara keluarga tersangka berinisial H, Parlin Hutabarat mengungkapkan bahwa Brigadir Polisi (Brigpol) AKS menembak kepala korban BA sebanyak dua kali di bagian kepala hingga tewas.
Informasi tersebut disampaikan Parlin berdasarkan cerita tersangka H kepada istrinya, Yuliani saat diwawancarai awak media depan kantor markas Polda Kalteng, Senin 16 Desember 2024.
Korban berinisial BA yang merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Brigpol AKS.
Jasad BA ditemukan di kebun sawit di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Jumat 6 Desember 2024 dalam kondisi mengenaskan.
Menurut Parlin, kejadian bermula ketika tersangka H yang berprofesi sebagai sopir grab diminta Brigpol AKS untuk membawa mobil. Saat itu, Brigpol AKS membawa seorang pria ke dalam mobil yang dikemudikan tersangka H. Namun dalam perjalanan, Brigpol AKS menembak pria tersebut.
“Disitulah tersangka H kaget. Dalam posisi itukan tersangka dibawah ketakutan karena ada (Brigpol AKS) membawa senjata api. Kalaupun dia (tersangka H) memberontak bisa jadi nyawanya akan terancam, apalagi di bawah tekanan keadaan,” ujar Parlin.
Parlin menambahkan bahwa tersangka H sempat menceritakan insiden tersebut kepada istrinya, termasuk detail mengenai dua tembakan yang diarahkan ke kepala korban.
“Tersangka H menceritakan kepada istrinya. Dua kali menembak itu dibagian kepalanya,” kata Parlin.
Saat kejadian, tersangka H juga mengaku sempat dipukul oleh Brigpol AKS di dalam mobil karena terlihat kaget dengan aksi penembakan tersebut.
Parlin menjelaskan bahwa tersangka H baru mengenal Brigpol AKS selama satu bulan sebelum kejadian. Tepatnya pada 26 November 2024.
Selain itu, Parlin mengungkapkan adanya transfer uang senilai Rp15 juta dari Brigpol AKS kepada tersangka H. Namun, uang tersebut telah dikembalikan oleh tersangka H.
“Kalau mengenai sejumlah uang memang ada di transfer oleh Brigpol AKS tapi uang itu sudah dikembalikan oleh tersangka H,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Brigpol AKS yang berdinas di Polresta Palangka Raya juga telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Kalteng.
Meski demikian, Polda Kalteng belum mengungkapkan secara rinci terkait dengan kronologis dan motif dari kasus penembakan oleh tersangka Brigpol AKS tersebut.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(Syauqi)











