Anggotanya Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan, Kapolda Kalteng Minta Maaf

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anak buahnya, Brigadir Polisi (Brigpol) AKS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap BA, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Brigpol AKS, anggota Polresta Palangka Raya, bersama seorang pria berinisial H, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dan kekerasan yang menyebabkan BA tewas mengenaskan dan mayatnya ditemukan di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kebun sawit pada Jumat 6 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto turut berbelasungkawa atas insiden tersebut.

“Bapak Kapolda Kalteng mengucapkan turut berdukacita atas berpulangnya almarhum, semoga almarhum ditempatkan disi Allah SWT, dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan,” kata Erlan saat press release, Senin 16 Desember 2024.

Kapolda Kalteng juga meminta maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas tindakan oknum anggotanya.

“Bapak kapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga dan seluruh masyarakat atas perilaku oknum personel Polda Kalteng,” tambahnya.

Polda Kalteng juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi dalam pengungkapan kasus penemuan mayat tersebut di Katingan.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik baik penyidik Bidpropam Polda Kalteng, dan penyidik gabungan dari Polresta Palangka Raya, Polres Katingan dan penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng atas kerja kerasnya sehingga bisa mengungkap kasus penemuan mayat yang terjadi di Katingan,” ujarnya.

Penyidik lanjut Erlan telah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional transparan dan berkeadilan dengan menggunakan metode saintifik crime Investigation.

“Tentunya ini menjadi apresiasi bagi kita semua sehingga bisa mengungkap kasus penemuan mayat di Katingan,” ungkapnya.

baca juga ...  Bupati Kotim Harapkan Mahasiswa Umsa Raih Prestasi pada Pekan Ilmiah Nasional di Surabaya

Tersangka Brigpol AKS yang berdinas di Polresta Palangka Raya juga telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Kalteng.

Atas kasus tersebut, Polda Kalteng belum mengungkapkan secara rinci terkait dengan kronologis dan motif dan kasus pembunuhan oleh tersangka Brigpol AKS tersebut.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!