SAMPIT – Pelaku pembegalan terhadap seorang wanita di Jalan HM Arsyad, Kota Sampit berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam pelariannya, pelaku inisial S (40) ini membawa sejumlah barang hasil rampasan dari korban dan bersembunyi di sebuah kontrakan wilayah Kecamatan Baamang.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban diantaranya, 1 unit ponsel merk iPhone dan Samsung Z Flip.
Sedangkan barang bukti lainnya seperti 1 unit motor, 2 unit ponsel, jaket hitam, sandal, dompet, dan helm juga diamankan oleh petugas yang mana merupakan milik pelaku.
Menurut Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain barang bukti hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh masih berada di tangan pelaku.
“Pelaku belum sempat menjual hp hasil rampasannya, ketika diamankan masih di tangan pelaku,” ungkapnya, Rabu 18 Desember 2024.
Kapolres Kotim juga menjelaskan bahwa pelaku ini sudah sudah membuntuti korban sejak dari depan toko Barata yang berada tidak jauh dari TKP, sesampainya di TKP karena kondisinya seorang diri dan jalan yang sepi terjadilah aksi pembegalan tersebut.
“Pelaku ini sudah merencanakan aksinya karena dapat dilihat pelaku sudah menargetkan korbannya,” kata Kapolres Kotim.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto menambahkan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku dengan korban tidak saling mengenal satu sama lain.
“Hasil penyelidikan kami, pelaku dengan korban tidak saling kenal,” ujarnya.
Pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan saat melancarkan aksinya ia hanya seorang diri.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku beraksi sendiri,” tutupnya.
(Sattar)











