Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Hakim Vonis Ahyar Umar Dua Tahun Penjara

PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis dua tahun kepada terdakwa Ahyar atas kasus korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2021-2023.

Majelis Hakim yang diketuai Erhamuddin saat membacakan amar putusannya terlebih dahulu membacakan untuk terdakwa Ketua KONI Ahyar, kemudian dilanjutkan dengan terdakwa Bani Purwoko.

Hakim Ketua Erhamuddin saat membacakan amar putusannya mengatakan, terdakwa ahyar terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahyar dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara tiga bulan,” ucap Erhamuddin dalam persidangan, Rabu 18 Desember 2024.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ahyar untuk mengganti uang sebesar Rp 826.444.970 juta. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Bani Purwoko selaku bendahara KONI dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan,” ucap hakim.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa baik Ahyar dan Bani Purwoko menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Atas vonis tersebut, JPU Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan juga menyatakan masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan majelis hakim sambil menunggu petikan putusan.

baca juga ...  Pembagian Sembako Murah Harus Tepat Sasaran, DPRD Kota Palangka Raya: Libatkan RT

“Kami pertimbangkan dulu karena kami (dalam tuntutan) mengenakan Pasal Rp 2 dengan kerugian Rp10 miliar, kalau putusan (hakim) Pasal 3 dengan kerugian Rp 1 miliar,” ujar Wayan.

Putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng pada sidang sebelumnya.

Dimana tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa adalah masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.

JPU dalam tuntutannya mengenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!