Pemprov Kalteng Mantapkan Perencanaan Infrastruktur Menuju Visi 2045

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinergi Perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan di Ruang Royal Crown, Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, Rabu 18 Desember 2024.

Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, dalam sambutannya sekaligus membuka rapat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menyinergikan perencanaan dan mengidentifikasi usulan rencana kegiatan tahun 2026 yang bersumber dari APBD Provinsi Kalteng, khususnya untuk bidang infrastruktur dan kewilayahan.

“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bappedalitbang dalam mengoordinasikan perencanaan di daerah. Sesuai Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Daerah dibantu oleh Kepala Bappeda dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah,” ujar Leonard.

Ia menambahkan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Kalteng telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, yang telah disosialisasikan pada 6 Desember 2024.

“Pemprov Kalteng juga sedang menyusun rancangan teknokratik RPJMD 2025-2029. Pada tahun 2025 nanti, RPJMD ini akan disusun berdasarkan visi, misi, dan program gubernur serta wakil gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 27 November 2024,” ungkap Leonard.

Ia menjelaskan, visi RPJPD Provinsi Kalteng 2025-2045 adalah Kalteng Tangguh 2045: Bermartabat, Berkah, Maju, dan Berkelanjutan. Tema pembangunan untuk periode pertama 2025-2029 adalah Penguatan Pondasi Transformasi.

Dalam arah kebijakan pembangunan kewilayahan, Kalteng dibagi menjadi tiga zona wilayah, yakni Zona Barat yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Sukamara, Seruyan, dan Lamandau; Zona Tengah yang meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas, dan Kota Palangka Raya; serta Zona Timur yang meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, dan Murung Raya.

baca juga ...  Gubernur Kalteng: Peningkatan SDM Penting, Harus Disiapkan Sejak Dini

Leonard menegaskan, arah pembangunan kewilayahan dalam RPJPD bertujuan memperkuat koridor pembangunan Kalteng melalui interaksi hulu-hilir. Wilayah hulu sebagai penyedia sumber daya alam, wilayah tengah sebagai lokasi hilirisasi, dan wilayah hilir sebagai outlet Kalteng.

Selain itu, Leonard menyampaikan bahwa Kalteng memiliki mandat nasional untuk menjadi lumbung pangan dan pusat konservasi internasional. Pemerintah pusat juga mendorong hilirisasi sumber daya alam di daerah sebagai bagian dari transformasi pembangunan.

Leonard menambahkan bahwa rancangan awal RPJMN 2025-2029 mengusung visi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Untuk mendukung visi tersebut, terdapat delapan misi nasional (Asta Cita) yang dijabarkan ke dalam 17 program prioritas, delapan program hasil terbaik cepat (quick wins), dan 320 program kerja.

“Sinergi perencanaan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian visi nasional dan daerah, khususnya dalam penguatan infrastruktur dan pembangunan kewilayahan yang berkelanjutan,” tutup Leonard.

Rakor ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Infrastruktur dan Kewilayahan Provinsi Kalteng, Bappeda/Bapperida Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Yohanna Endang.

(Sya’ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!