PALANGKA RAYA – Kuasa hukum terdakwa ketua dan bendahara KONI Kotawaringin Timur (Kotim) Ahyar dan Bani Purwoko, Pua Herdinata menilai hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya sudah maksimal.
Sidang yang digelar pada Rabu 18 Desember 2024, memutuskan Ahyar dihukum dua tahun penjara, sementara Bani Purwoko dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan subsidair tiga bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Majelis Hakim menyatakan Ahyar dan Bani bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.
Vonis untuk kedua terdakwa tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.
Pua menilai vonis dua tahun penjara untuk terdakwa Ahyar sudah maksimal jika dibandingkan dengan tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU.
“Artinya dalam pembuktian terbalik kita sudah melakukan hal itu. Kami sudah bisa membuktikan, cuman nilai kerugian keuangan negara ini yang menjadi perhatian. Oleh karena itu saya harus berkonsultasi dan kroscek hasil putusan itu,” jelasnya.
Terkait terdakwa Bani Purwoko yang divonis satu tahun penjara, Pua mengakui vonis tersebut sudah merupakan hukuman paling ringan.
“Artinya sudah selesai, kami akan melihat selama waktu tujuh hari apakah sikap kami akan mengajukan banding atau tidak,” tambahnya.
Atas putusan majelis hakim, Pua Herdinata masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir, karena ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian terutama menyangkut terkait perhitungan kerugian keuangan negara atas penilaian majelis hakim,” ujar Pua.
Menurut Pua, jumlah kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa mencapai Rp1,2 miliar. Namun, setelah dikurangi Rp441 juta yang dijadikan barang bukti, tersisa Rp 826.444.970.
Baik JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“JPU juga menggunakan hak-hak-nya. Dengan berakhir nya rangkaian proses perkara ini kami dari awal sampai berakhir telah melakukan tugas dengan baik,” pungkas Pua.
(Syauqi)











