PALANGKA RAYA – Ketua dan Bendahara KONI Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyar Umar dan Bani Purwoko, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.
Kedua terdakwa dijatuhi vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, di mana Ahyar dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara, Bani satu tahu penjara, sementara pada tuntutan lalu jaksa menuntut keduanya masing-masing selama sembilan tahun penjara.
Sidang yang digelar pada Rabu 18 Desember 2024, memutuskan Ahyar dihukum dua tahun penjara, sementara Bani Purwoko dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.
Majelis Hakim menyatakan Ahyar dan Bani bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.
Vonis untuk kedua terdakwa jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, JPU Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan, juga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
“Kami pertimbangkan dulu karena kami (dalam tuntutan) mengenakan Pasal 2 dengan kerugian Rp10 miliar, kalau putusan (hakim) Pasal 3 dengan kerugian Rp 1 miliar,” ujar Wayan, usai persidangan.
Senada dengan JPU, Kuasa Hukum Ahyar dan Bani Purwoko, Pua Herdinata, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Kami masih pikir-pikir, karena ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian terutama menyangkut terkait perhitungan kerugian keuangan negara atas penilaian majelis hakim,” ujar Pua.
Menurutnya, jumlah kerugian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa mencapai Rp1,2 miliar. Namun, setelah dikurangi Rp441 juta yang dijadikan barang bukti, tersisa Rp 826.444.970.
Lebih lanjut, Pua menilai vonis dua tahun penjara untuk Ahyar sudah maksimal jika dibandingkan dengan tuntutan sembilan tahun dari JPU.
“Artinya dalam pembuktian terbalik kita sudah melakukan hal itu. Kami sudah bisa membuktikan, cuman nilai kerugian keuangan negara ini yang menjadi perhatian. Oleh karena itu saya harus berkonsultasi dan kroscek hasil putusan itu,” jelasnya.
Terkait Bani Purwoko yang divonis satu tahun penjara, Pua mengakui vonis tersebut sudah merupakan hukuman paling ringan.
“Artinya sudah selesai, kami akan melihat selama waktu tujuh hari apakah sikap kami akan mengajukan banding atau tidak,” tambahnya.
Baik JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“JPU juga menggunakan hak-hak-nya. Dengan berakhir nya rangkaian proses perkara ini kami dari awal sampai berakhir telah melakukan tugas dengan baik,” pungkas Pua.
(Syauqi)











