PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Yuas Elko, memimpin Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Retribusi Daerah di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 20 Desember 2024.
Dalam sambutannya, Yuas Elko menekankan pentingnya optimalisasi retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Daerah berhasil mencatatkan realisasi PAD sebesar Rp2,28 triliun atau 102,62 persen dari target perubahan tahun 2024 per 13 Desember 2024. Capaian ini menunjukkan potensi besar yang masih dapat digali di Kalteng,” ujar Yuas.
Ia menyoroti tiga jenis retribusi yang menjadi fokus, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Yuas juga mengajak seluruh pihak untuk terus menggali potensi daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan.
Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Alfian Ahmad Akbar, memaparkan jenis-jenis retribusi yang mencakup layanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, hingga pengelolaan pertambangan rakyat. Sementara itu, Retribusi Jasa Usaha melibatkan penyediaan tempat usaha, pelelangan, dan fasilitas rekreasi.
“Retribusi juga mencakup pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu fungsi perangkat daerah. Hal ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan PAD,” jelas Alfian.
Analis Pajak dan Retribusi Daerah, Basuki Rachmat, menambahkan bahwa rasionalisasi retribusi daerah bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan publik tanpa mengurangi penerimaan PAD.
“Faktor pendukung optimalisasi PAD meliputi sosialisasi dan edukasi masyarakat, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta kolaborasi lintas sektor. Komitmen dan konsistensi dari seluruh pihak juga menjadi kunci,” tegas Basuki.
Rapat ini dihadiri oleh peserta dari lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalteng, termasuk Kepala Bidang Retribusi Daerah, Rachmat Maruf, dan Kasubbag Retribusi Daerah, Dodi Karisma.
(Sya’ban)











