DPRD Kotim Minta Truk Angkutan Besar Non-KH Ditertibkan

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol menyoroti maraknya truk bermuatan berat hasil perkebunan dengan plat non KH atau luar daerah yang masih melintasi jalan dalam Kota Sampit

“Seperti Jalan Kapten Mulyono, Jalan HM Arsyad, dan Jalan Pelita. Kondisi ini dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan yang baru selesai diaspal,” kata Gaol, Selasa 24 Desember 2024.

Gaol menilai hal ini disebabkan kurang tegasnya dinas terkait dalam menertibkan jalur lintasan yang diperbolehkan untuk truk bermuatan berat.

“Akibatnya, anggaran pemerintah daerah hanya terfokus pada perawatan jalan di titik-titik tersebut, sehingga pembukaan jalan baru atau perbaikan jalan lain yang rusak menjadi sulit direalisasikan,” ujarnya.

Gaol juga meminta Dinas Perhubungan Kotim konsisten melaksanakan aturan yang telah diterapkan sebelumnya, termasuk menertibkan truk perkebunan yang menggunakan nomor polisi non-KH.

Menurutnya, kendaraan dengan plat non-KH seharusnya tidak diizinkan beroperasi di wilayah Kotim.

“Kita butuh pajak dari mereka untuk perawatan jalan. Logikanya, mereka beroperasi di daerah ini, tetapi bayar pajaknya ke wilayah lain. Ini membuat APBD kita sulit meningkat, meskipun jumlah truk angkutan terus bertambah setiap tahun,” tegasnya.

Gaol berharap penertiban terhadap truk angkutan berplat non-KH dapat segera dilaksanakan. Semua truk tersebut segera memutasi kendaraannya menjadi plat KH agar kontribusinya terhadap pembangunan daerah lebih optimal.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret agar masalah ini tidak terus berlarut, demi menjaga infrastruktur jalan yang menjadi urat nadi perekonomian Kotim.

(nardi)

baca juga ...  Polisi Ancam Pengedar Narkoba Lebaran di Penjara
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!