Kasus Narkotika di Lamandau: Humaidi Divonis Mati, Jaksa Ajukan Kasasi untuk Yuliansyah

NANGA BULIK – Vonis mati akhirnya dijatuhkan kepada Humaidi alias Umai oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau belum sepenuhnya puas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mengajukan kasasi lantaran terdakwa lainnya, Yuliansyah alias Juli, tetap divonis penjara seumur hidup.

Kepala Kejari Lamandau, Dezi Setiapermana, menegaskan langkah kasasi ini diambil untuk memperkuat komitmen pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.

“Alhamdulillah, Hakim di Pengadilan Tinggi sejalan dengan semangat kami. Namun, karena banding kami meminta kedua terdakwa divonis mati, sementara hasilnya masih berbeda, kami akan ajukan kasasi,” ujar Dezi saat dikonfirmasi. Selasa, 24 Desember 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik dalam putusan Nomor 56/Pid.Sus/2024/PN Ngb tanggal 11 November 2024 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk kedua terdakwa. Tidak puas dengan keputusan tersebut, JPU mengajukan banding ke PT Palangkaraya.

Hasilnya, PT Palangkaraya melalui putusan Nomor 237/Pid.Sus/2024/PT PLK tanggal 19 Desember 2024 mengubah vonis Humaidi menjadi hukuman mati, sementara Yuliansyah tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai salah satu langkah tegas dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

“Kami berharap kasasi nanti bisa memberikan keputusan yang lebih adil dan tegas terhadap kedua terdakwa,” tambah Dezi.

Langkah kasasi oleh JPU akan diajukan dalam waktu dekat. Keputusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu akhir hukuman bagi kedua terdakwa.

Perlu diketahui bahwa Humaidi dan Yuliansyah adalah dua kurir narkoba yang terbukti bersalah membawa sabu seberat 33 kilogram.

(andre)

baca juga ...  Polresta Palangka Raya Amankan 5 Terduga Tindak Pidana Narkotika Pada Bulan Oktober
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!