KASONGAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kasongan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah memberikan remisi khusus untuk perayaan Natal bagi 70 narapidana pada tahun 2024, yang dilakukan secara virtual melalui platform Zoom.
Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang memberikan pengantar dan arahan terkait remisi yang diberikan kepada WBP, Rabu 25 Desember 2024.
Remisi khusus Natal merupakan program yang diberikan kepada WBP sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Tahun ini, Lapas Kasongan memberikan remisi kepada 70 narapidana.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menekankan pentingnya remisi sebagai bagian dari upaya rehabilitasi narapidana. Bertepatan dengan perayaan Natal, pemerintah Republik Indonesia memberikan remisi khusus dan pengurangan hukuman khusus kepada 15.976 orang.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap perubahan perilaku dan niat baik narapidana untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kasongan, Yurdani, pada kesempatan ini menyampaikan harapannya agar narapidana yang menerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memulai kehidupan baru.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa khusus untuk Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan, pada Rabu 25 Desember 2024, terdapat 587 narapidana, di mana 77 di antaranya adalah WBP yang beragama Kristen. Dari jumlah tersebut, 70 WBP menerima remisi khusus untuk Natal dengan besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, 7 orang lainnya belum menerima remisi khusus karena belum memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Kami berharap WBP yang menerima remisi hari ini dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi khusus Natal kepada narapidana merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik, aktif berpartisipasi dalam program pembinaan, serta telah mengurangi tingkat risiko mereka.
“Remisi ini bertujuan untuk mendorong narapidana agar lebih cepat berintegrasi kembali ke dalam masyarakat,” tutupnya.
(Bitro)











