Tes Urine WBP Lapas Sampit untuk Program Reintegrasi

SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali melaksanakan tes urine terhadap lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Tes ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka bebas dari narkoba sebelum diberikan kesempatan reintegrasi ke masyarakat. Jumat 27 Desember 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera, menjelaskan bahwa tes urine ini merupakan prosedur wajib bagi setiap WBP yang ingin mendapatkan PB atau CB. “Kami ingin memastikan bahwa mereka siap reintegrasi dengan baik dan tidak terlibat narkoba. Ini juga bagian dari menjaga integritas program pemasyarakatan,” katanya.

Proses tes urine berlangsung dengan pengawasan ketat dari petugas medis, WBP yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba akan ditangguhkan pengajuan PB atau CB-nya. “Ini untuk memastikan mereka benar-benar siap kembali ke masyarakat,” timpalnya.

Kegiatan ini tidak hanya mendukung reintegrasi WBP, tetapi juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Sampit. Dengan tes urine, lembaga memastikan bahwa WBP yang dibebaskan atau diberikan cuti bersyarat bebas dari pengaruh narkoba.

Meldy Putera menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan program reintegrasi secara profesional agar WBP yang kembali ke masyarakat bisa berperan positif dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan.(BS-01)

baca juga ...  Sekda Sukamara: Pentingnya Edukasi Tertib Berlalulintas 
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!