Napi Lapas Sampit Klarifikasi Tudingan Pengendalian Narkoba

SAMPIT – Muncul di media sosial video dua narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan klarifikasi terkait tuduhan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas, Selasa 31 Desember 2024.

Dalam dua video itu, keduanya memberikan pernyataan yang menolak tudingan tersebut dan mengungkapkan tekanan yang mereka alami.

Pada video pertama, seorang napi berinisial S menyatakan keberatan dengan video yang menyebut dirinya sebagai pengendali peredaran narkoba di luar Lapas.

“Saya merasa keberatan dengan video tersebut. Saya juga diancam oleh pegawai lapas inisial MFI bahwa jika keinginannya tidak dipenuhi, saya akan dipindahkan dari Lapas Sampit,” ungkap S.

S menegaskan bahwa video klarifikasi yang dibuatnya dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. “Saya siap mempertanggungjawabkan ini secara hukum,” tegasnya.

Kemudian video dilanjutkan dengan napi berinisial AR mengungkapkan keberatannya atas video yang diambil secara diam-diam di dalam ruang klinik lapas tanpa izin.

Ia menyebut, pegawai lapas berinisial MFI mengarahkan dan menekan dirinya untuk menyebut nama napi S sebagai pengendali peredaran narkoba di luar lapas.

“Saya meminta maaf kepada S karena telah menyebut namanya. Saat itu, saya berada di bawah tekanan dari pegawai lapas,” kata AR.

Ia menambahkan bahwa klarifikasi ini dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa ada arahan dari pihak lain. “Saya siap mempertanggungjawabkan ini secara hukum,” ujarnya.

Selain itu pegawai Lapas Sampit MFI juga membuat video klarifikasi aduan ke Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakat terkait adanya dugaan pengendalian narkoba dari dalam Lapas Sampit.

“Saya terpaksa mengadukan permasalahan ini melalui media sosial karena tidak tahu lagi kepada siapa saya mengadu,” ungkapnya.

Ia menyebutkan Pada 15 November 2024, ia telah melaporkan melalui saluran resmi E-Lapor terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Sampit. Dugaan ini melibatkan pejabat berwenang yang bekerja sama dengan napi narkoba berinisial S, yang diduga juga terlibat dalam pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas.

baca juga ...  RSUD dr Murjani Ajak Masyarakat Pahami Prosedur Pelayanan IGD

“Sebagai bagian dari laporan, saya menyertakan sebuah video yang dibuat pada 15 Oktober 2024. Video tersebut menunjukkan hasil interogasi saya terhadap tahanan berinisial A, yang merupakan anak buah napi berinisial S,” ungkapnya.

Namun, di luar dugaan, ketika dirinya melaporkan hal ini kepada KPLP (Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), respons yang diterima justru berupa kemarahan dan ancaman untuk dilaporkan ke Inspektorat dan aparat hukum.

Sebagai seorang PNS, dirinya merasa berkewajiban untuk mencari kebenaran dari informasi yang didapatkan, meskipun ia tidak memiliki wewenang resmi untuk melakukan interogasi terhadap tahanan.

Sayangnya, respons dari pihak KPLP tidak mendukung upaya tersebut. Bahkan, saya mendapat informasi bahwa tahanan berinisial A kemudian dipanggil dan diminta membuat surat pernyataan yang menyangkal isi video tersebut.

Sementara itu, napi berinisial S tidak menerima tindakan apa pun dan tetap menjalani aktivitasnya seperti biasa. Napi ini memang dikenal mendapat perlakuan khusus di lapas, sehingga dugaan terkait keterlibatannya dalam pengendalian narkoba tidak ditindaklanjuti.

Namun dirinya malah dilaporkan balik oleh KPLP bersama napi inisial S, dan laporan balik yang diajukan terhadap dirinya justru diproses dengan cepat.

“Dengan ini, saya memohon kepada pihak yang berwenang, khususnya Jenderal, untuk berkenan menindaklanjuti laporan saya secara serius dan adil,” pungkasnya.

Sementara itu MFI dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap seorang napi inisial J, di mana dalam laporan di Polres Kotim MFI menjanjikan bisa memindahkan J ke Lapas Pontianak dengan meminta sejumlah uang ratusan juta rupiah, setelah uang diserahkan kepada MFI melalui via transfer janji tidak bisa ditepati.

(Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!