SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan akan menindaklanjuti kasus pemerkosaan terhadap pelajar SD berumur 12 tahun yang bermukim di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Nampaknya Kapolres Kotim cukup terkejut dengan kasus tersebut dan sepertinya baru mengetahui lantaran tidak pernah dilaporkan oleh bawahannya, mengingat kasus ini sendiri bergulir saat kepemimpinan Kapolres sebelumnya.
Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya peristiwa yang dialami oleh korban yang merupakan seorang anak di bawah umur.
Ketika ditanya perihal laporan dari keluarga korban yang telah melaporkan pelaku pemerkosaan sejak 20 Mei 2023 silam, Kapolres Kotim menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui peristiwa tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ada peristiwa tersebut, juga tidak ada laporan yang masuk ke saya,” ujarnya, Kamis 9 Januari 2025.
Mendengar adanya peristiwa tersebut Kapolres Kotim menuturkan pihaknya akan segera mempelajari kembali kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu agar dapat bisa menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Kami akan mempelajari kembali berkas laporan kasus ini agar dapat menetapkan tersangka dalam peristiwa ini,” tutur Kapolres Kotim.
Kemudian dalam waktu dekat ini Rezky Maulana Zulkarnain akan segera melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk mendapatkan keterangan yang lebih komprehensif.
“Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi agar dapat mendapatkan informasi terkait dengan peristiwa ini,” tutupnya.
Seperti diketahui dari pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang disampaikan penyidik pada 29 Mei 2023 silam kepada pihak keluarga korban, bahwa kasus itu sudah dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, dan dalam surat itu ditegaskan pelaku akan segera ditangkap. Namun sudah hampir dua tahun ini ternyata kasus itu mandek hingga sekarang.
(Sattar)












