SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur berhasil membekuk Yn alias Iy tanpa perlawanan, dan digelandang ke Polres Kotim langsung diperiksa penyidik kepolisian sebagai tersangka dalam kasus Rudapaksa terhadap pelajar SD (12).
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain memberikan apresiasi kepada jajarannya yang sudah berhasil meringkus pelaku.
“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangkanya. Penangkapan ini setelah petugas berhasil mendeteksi keberadaan tersangka, kemudian kami amankan,” kata Resky, Minggu 12 Januari 2025.
Kapolres juga mengucapkan belasungkawanya terhadap keluarga korban. Tentunya, dengan tertangkapnya terduga pelaku ini dapat memberikan rasa keadilan hingga pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saat dilakukan penangkapan anggota di lapangan tidak mendapatkan kendala. Saat diamankan yang bersangkutan kooperatif, dan kami bawa ke Polres Kotim,” tandas Kapolres.
Seperti diketahui Yn ditangkap di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim. Dalam penangkapan tersebut, tim dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto.
Penangkapan terhadap pria ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan yang terjadi pada Mei 2023 lalu, di mana Yn sempat buron setelah beberapa kali dipanggil mangkir.
Dalam kasus ini korban meninggal dunia tiga bulan pasca kejadian setelah mengalami depresi tinggi dan sakit atas tragedi yang dialaminya.
(BS-1)