SAMPIT – Kepala Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sahewan Harianto, memastikan bahwa kondisi desanya saat ini dalam keadaan aman dan kondusif pasca penangkapan terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
“Kami tegaskan kondisi desa kami dalam keadaan aman dan kondusif,” ujar Sahewan, Selasa 14 Januari 2025.
Untuk mempertegas hal tersebut, Sahewan juga mengunjungi ruang kerja Ketua DPRD Kotim Rimbun, guna menyampaikan langsung informasi terkait situasi di desanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang dapat menggiring opini negatif terhadap penegakan hukum oleh Polres Kotim.
“Kami harap masyarakat bijak dan tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar, semua informasi dari awal penangkapan hingga kondisi hari ini kami sampaikan kepada ketua DPRD,” tambahnya.
Penegasan ini diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat dan mendukung stabilitas di wilayah tersebut.
“Sebenarnya pelaku ini bukan warga saya, karena yang bersangkutan sudah pindah di Km 18 (Kelurahan Pasir Putih) sejak beberapa tahun lalu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Halikinnor dalam sebuah video juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres Kotim dalam mengungkap kasus asusila yang menjadi perhatian publik.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung dan membantu Polres Kotim dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, untuk penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” tegas Halikinnor.
Diketahui, pelaku berinisial Yn alias Iy, yang diduga sebagai pemerkosa seorang anak perempuan berusia 12 tahun, berhasil ditangkap di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi oleh jajaran Satreskrim Polres Kotim pada Minggu 12 Januari 2025. Pelaku digelandang ke Polres Kotim sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus tragis ini terjadi pada Mei 2023 lalu. Korban mengalami depresi berat pasca kejadian hingga akhirnya meninggal dunia. Masyarakat berharap penegakan hukum atas kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
(Nardi)












