PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya membongkar praktik perjudian jenis domino di kawasan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Jumat dini hari, 29 Agustus 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Komisaris Polisi M. Rian Permana, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas perjudian di Jalan RTA Milono Kilometer 10.
Tim Unit Jatanras kemudian bergerak ke lokasi dan mendapati empat orang tengah bermain kartu domino di belakang sebuah warung.
“Empat orang berinisial YP (21), ANA (26), K (25), dan YA (29) berhasil diamankan. Selain itu, kami juga menyita satu pak kartu domino serta uang tunai Rp284 ribu,” ujar Rian.
Keempat pelaku langsung digelandang ke Markas Polresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.
Kepala Polresta Palangka Raya, Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Judi adalah penyakit masyarakat yang dapat merusak moral dan menimbulkan keresahan. Kami akan menindak tegas aktivitas semacam ini di Kota Palangka Raya,” kata Dedy.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(Syauqi)












