DPRD Kotim Akan Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait Tindaklanjut Kasus ASN Selingkuh yang Stagnan di BKPSDM

NARDI/BERITA SAMPIT - Kantor DPRD Kotim.

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menerima aduan keluarga pelapor yang menyampaikan rasa kecewa atas stagnannya penanganan kasus dugaan perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Baamang yang sebelumnya digerebek.

Rimbun berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah.

“Kami akan sampaikan pengaduan ini kepada pemkab supaya segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Salah satu keluarga pelapor, AL, menyampaikan bahwa laporan resmi terkait kasus ini telah diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim sejak 20 Desember lalu. Namun, hingga saat ini, penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Laporan sudah kami sampaikan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Ketika ditanyakan, jawabannya pun tidak ada progres. Kami sangat kecewa,” ungkap AL.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Kotim Berharap Momentum Imlek 2025 Awal yang Baik untuk Tingkatkan Keharmonisan-Pererat Kebersamaan Membangun Daerah

Ia juga menduga penanganan hukum kepegawaian terhadap ASN yang dilaporkan, yang diketahui pernah menjabat sebagai Lurah Baamang Barat, sengaja diulur-ulur.

Seharusnya proses kepegawaian bisa berjalan tanpa menunggu keputusan hukum pidana. Namun, ia menilai laporan ini seolah-olah sengaja digantung.

“Sebelumnya Pemkab Kotim beralasan tidak bisa mengambil tindakan karena belum ada laporan resmi dari pihaknya. Akan tetapi, setelah laporan diajukan, tetap saja tidak ada langkah nyata dari BKPSDM,” ujarnya.

Sikap tersebut memberikan kesan bahwa pemerintah tidak tegas, terhadap ASN yang melanggar norma dengan merusak rumah tangga orang lain.

BACA JUGA:  Komisi III DPRD Kotim Apresiasi Kinerja Damkar Tangani Tiga Kebakaran dalam Sehari

Kasus ini mencuat setelah AP, suami dari RC, memergoki istrinya bersama AS, seorang kepala seksi di Kecamatan Baamang, pada 17 Desember lalu di sebuah rumah kosong. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perzinaan, sesuai Pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan bulan.

Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan tidak akan mentoleransi ASN yang terlibat dalam kasus seperti ini. Ia menyatakan akan memberikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.

(nardi)