KAPUAS – Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Batanjung terus berupaya dalam menjaga kondusifitas perairan di wilayah hukumnya.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan mengecarkan imbauan terkait Stop Illegal Fishing atau larangan menangkap ikan dengan cara menyetrum dan meracuni ikan di Kabupaten Kapuas, Sabtu 8 Februari 2025.
Kepala Mako Perwakilan Batanjung Bripka Djoni menyampaikan, bahwa imbauan ini merupakan bentuk upaya mengajak masyarakat untuk melindungi habitat ikan air tawar di wilayah Sungai Kapuas.
Dia juga mengungkapkan bahwa tidak hanya itu, kegiatan imbauan ini juga merupakan langkah awal untuk menjaga ekosistem sungai dan mencegah tindak pidana yang kemungkinan akan terjadi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar bersama sama menjaga sumber daya alam dan melindungi habitat ikan, dengan cara tidak menangkap ikan menggunakan alat yang berbahaya, yang melanggar hukum. Karena akan berdampak pada berkurangnya populasi ikan yang ada,” pungkas Djoni. (BS-01)












