Banding Diterima, Hukuman Bani Purwoko Diperberat Jadi 2 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

SYAUQI/BERITASAMPIT- Terdakwa Bani Purwoko saat mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor pada 18 Desember 2024.

– Pengadilan Tinggi mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi yang menjerat Bendahara Komite Indonesia (KONI) Kabupaten (Kotim), Bani Purwoko. Dalam putusan banding, hukuman terhadap Bani Purwoko diperberat menjadi 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPPN) , putusan banding tersebut dikeluarkan pada Kamis, 6 Februari 2025, dengan Nomor Putusan 3/PID.SUS-TPK/2025/PT PL.

Putusan ini mengubah vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri dalam perkara Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plk, tertanggal 18 Desember 2024. Dalam putusan awal, Bani Purwoko tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Terdakwa Bani Purwoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan, sebagaimana dalam dakwaan ke satu subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selara 2 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Diah Sulastri Dewi, dalam amar putusannya yang dikutip pada Selasa, 11 Februari 2025.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan serta memutuskan bahwa terdakwa tetap ditahan.

Selain Bani Purwoko, Pengadilan Tinggi sebelumnya terlebih dahulu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada terdakwa Ketua KONI Kotim, Ahyar dalam kasus Korupsi pengelolaan dana hibah KONI (Kotim) tahun 2021-2023.

baca juga ...  PPKHI Kota Palangka Raya Temui Rektor UPR, Bahas Soal Ini?

Putusan banding terhadap Ahyar dikeluarkan pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan Nomor Putusan 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PLK, yang mengubah vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor dalam perkara Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk, yang dijatuhkan pada 18 September 2024.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Desember 2024 menjatuhkan vonis dia tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada terdakwa Ahyar. Sementara terdakwa Bani Purwoko, dijatuhi Vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!