KURUN KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melaksanakan rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dalam menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah mengenai larangan angkutan terhadap truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) melintasi jalan umum Kuala Kurun – Palangka Raya.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas, Herson B. Aden dengan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada, Senin 17 Februari 2025.
Dikatakan Herson bahwa, pembentukan Satgas bertujuan untuk memastikan kebijakan larangan operasional truk PBS di jalan Kuala Kurun – Palangka Raya dapat berjalan efektif.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat guna mencegah kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat yang tidak sesuai dengan peruntukan jalan umum.
“Satgas ini nanti tidak hanya mengurus tentang apa yang ada di angkutan jalan rayanya saja, tetapi juga satgas akan melihat administrasi dari perusahaan yang beroperasional, apakah itu sudah memiliki kelengkapan perizinan atau hal lainnya,” ungkap Herson B. Aden.
“Surat Edaran Gubernur ini harus kita jalankan dengan baik demi menjaga infrastruktur jalan serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Satgas yang dibentuk akan bertugas melakukan pemantauan, sosialisasi, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi,” sambungnya.
Dalam diskusi tersebut, berbagai aspek teknis dibahas, termasuk mekanisme pengawasan. Selain itu, Forkopimda juga menyepakati perlunya kerja sama dengan perusahaan untuk mencari solusi alternatif dalam pendistribusian barang tanpa mengganggu akses jalan umum yang digunakan masyarakat.
“Dengan adanya Satgas ini, nantinya kita berharap kebijakan larangan angkutan truk PBS melintas di jalan Kuala Kurun – Palangka Raya dapat diterapkan dengan baik demi kelancaran transportasi masyarakat serta perlindungan infrastruktur daerah,” tutup Herson.(ale)












