PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan memulai pembangunan insinerator pada tahun 2025 sebagai langkah strategis dalam mengatasi permasalahan limbah medis berbahaya.
Fasilitas ini dirancang khusus untuk mengelola limbah medis, seperti jarum suntik dan bahan limbah kesehatan lainnya, yang memerlukan pengolahan khusus agar tidak mencemari lingkungan.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Noor Halim, menyatakan bahwa pembangunan insinerator ini sudah memasuki tahap perencanaan awal.
Proses analisis dampak lingkungan (amdal) telah dilakukan, dan pemerintah optimistis proyek ini dapat segera direalisasikan.
“Proses amdalnya sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dan tahun ini kita akan memulai pembangunannya,” ujar Noor Halim, dalam kegiatan bertema persampahan di Palangka Raya, Senin 3 Maret 2025.
Menurutnya, fasilitas ini akan menjadi solusi atas permasalahan limbah medis yang selama ini harus dikirim ke luar daerah untuk dimusnahkan.
Insinerator ini akan dibangun di kawasan Kilometer 3, Palangka Raya, dengan pembiayaan yang bersumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta anggaran khusus dari DLH Provinsi Kalteng.
Keberadaan insinerator ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap fasilitas pengolahan limbah di luar Kalimantan Tengah.
Selain sebagai solusi pengelolaan limbah medis, insinerator ini juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal ini dikarenakan fasilitas tersebut nantinya bisa dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk rumah sakit dan klinik yang memerlukan pengolahan limbah medis.
“Selama ini, daerah lain yang mendapatkan manfaat dari pengelolaan limbah medis kita. Dengan insinerator ini, Kalteng tidak hanya mandiri dalam pengelolaan limbah, tetapi juga memperoleh tambahan PAD,” tambah Noor Halim.
(Sya'ban)












