
KAPUAS – Ditpolairud Polda Kalteng melalui Mako Perwakilan Palangkau Lama, mensosialisasikan undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan
Didalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan atau menggunakan alat penangkapan ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Kegiatan penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing).
Hal itu tentu dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada. Untuk itu, Ditpolairud Polda Kalteng terus melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD berkaitan dengan destructive fishing.
“Kegiatan destructive fishing yang dilakukan oleh oknum masyarakat umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto melalui Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra, Kamis 6 Maret 2025.
Penggunaan bahan-bahan tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem di sekitarnya, serta menyebabkan kematian berbagai jenis dan ukuran yang ada di perairan tersebut.
“Mari kita bersama-sama menjaga perairan di Kalimantan Tengah ini, jangan sampai anak cucu kita nanti merasakan dampak negatifnya,” ajak Kombespol Dony. (BS-01)