Kalteng Susun Perda Tambang: Sejahterakan Daerah Tanpa Abaikan Lingkungan

IST/BERITASAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyerahkan naskah Raperda kepada Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arton S. Dohong, dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat 7 Maret 2025.

(Kalteng) bersiap mengatur pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan aturan baru! Dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 di DPRD Kalteng, Jumat 7 Maret 2025, pemerintah provinsi membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan tambang memberi manfaat maksimal bagi daerah tanpa merusak lingkungan.

Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menegaskan bahwa pesatnya industri tambang harus dibarengi dengan pengawasan ketat. Perda ini diharapkan menjadi solusi agar sektor tambang bisa menopang ekonomi daerah sekaligus menjaga keseimbangan ekologi.

“Aturan ini bertujuan untuk mengarahkan pertambangan agar tetap berkontribusi bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan dampak lingkungan dan sosial,” kata Edy dalam rapat tersebut.

Selain itu, ia juga menegaskan pentingnya mekanisme perizinan yang lebih jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Dengan Perda ini, kita ingin memastikan bahwa proses perizinan lebih transparan dan akuntabel, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalkan,” ujarnya.

Selain mengatur tata kelola, Perda ini juga mengatur mekanisme penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Pemerintah menargetkan proses perizinan lebih transparan dan akuntabel, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalkan.

Edy menambahkan, salah satu fokus utama dari regulasi ini adalah memastikan bahwa pendapatan dari sektor pertambangan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Pemerintah akan mengawasi agar hasil tambang tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Jika Perda ini disahkan, maka Kalteng akan memiliki aturan yang lebih komprehensif dalam pengelolaan tambang MBLB.

Hal ini diharapkan bisa menjadi solusi atas berbagai permasalahan pertambangan yang selama ini terjadi, serta memastikan sektor ini berkembang secara berkelanjutan.

baca juga ...  Wali Kota Palangka Raya Minta Relawan Damkar Bekerja dengan Dedikasi Bila Terjadi Kebakaran

(Sya'ban)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!