KPU Gelar Rakor-Sosialisasi PSU, Kesepakatan Dilarang Bawa Hp di Bilik Suara 

IST/BERITASAMPIT - Rapat koordinasi dan sosialisasi di kantor KPU .

MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten gelar rapat koordinasi dan sosialisasi tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati , Senin 10 Maret 2025.

Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU , Siska Dewi Lestari didampingi komisioner KPU, terkait persiapan PSU, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Siska menjelaskan berdasarkan surat Dinas KPU- RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025, bahwa KPU harus melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi PSU, sesuai keputusan MK.

“Insha Allah kami sebagai penyelenggara siap melaksanakan apa yang sudah di putuskan,” ucap Siska.

Menurut Siska, seluruh tahapan PSU telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dipastikan proses berjalan transparan, adil dan sesuai regulasi.

Siska mengharapkan pelaksanaan PSU yang dilaksanakan bertepatan dengan bulan Ramadan, dapat menjadi pengendalian diri, serta keberkahan untuk semua untuk mendapatkan pemimpin terbaik di Kabupaten .

Rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut  menghasilkan kesimpulan:

  1. Dilarang membawa Hp/ alat perekam lainnya oleh pemilih ke bilik suara saat melakukan pencoblosan dan harus di titipkan ke petugas KPPS.
  2. Masyarakat yang tidak mendapatkan  C-Pemberitahuan sampai dengan tanggal 21 Maret 2025 pukul 17:00 WIB. Silahkan di sampaikan ke KPPS atau ke KPU Kabupaten , dengan catatan membawa KTP- Elektronik untuk cek Nik.
  3. Tidak di perbolehkan mobilisasi pemilih oleh paslon/ Tim Pemenangan ke TPS.
  4. Tidak ada posko pengamanan dari masing-masing Tim Pasangan Calon Pemenangan di wilayah pelaksanaan PSU.
  5. TNI/ Polri menjamin keamanan selama tahapan pelaksanaan PSU sampai pelantikan.
  6. Tidak di perbolehkan bagi paslon/tim pemenangan untuk ikut mendampingi pendistribusian C-Pemberitahuan, selain penyelenggara dan didampingi aparat TNI / Polri.
  7. Live streaming saat hari pemilihan suara (HPS) tidak dapat difasilitasi.
  8. Terkait permintaan salinan DPT final hasil pencermatan akan disampaikan setelah uji publik.
  9. Starlink atau jaringan internet di TPS 04 Malawaken wajib disediakan/difasilitasi oleh Diskominfo untuk uji publik, Cek DPT online dan Penggunaan Aplikasi Sirekap.
baca juga ...  Peringati Hari Otonomi Daerah, Pj Bupati Barito Utara Sebut Pelayanan Publik Harus Ditingkatkan

Rapat koordinasi juga dihadiri Bawaslu, , Kesbangpol, Kapolres , Kodim 1013 Muara Teweh, Kajari, Pol PP, BPBD, Disdukcapil, dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 dan 02. (isk)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!