Masyarakat Dayak Bersatu Tolak Grib Jaya, Siap Geruduk Kantor Gubernur dan DPRD Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Surat pemberitahuan aksi dari Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu.

– Gelombang penolakan terhadap keberadaan organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya di semakin menguat. Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu bersiap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes.

Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Para demonstran akan bergerak menuju Kantor Gubernur dan DPRD Kalteng, membawa tuntutan tegas atas keberatan mereka terhadap organisasi tersebut.

Surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan ke Polresta pada Selasa, 11 Maret 2025, menandakan keseriusan massa dalam menyampaikan aspirasi mereka.

“Dalam menjalankan aksi penolakan, kami akan menjaga ketertiban selama aksi berlangsung dengan memberikan tanda khusu pada peserta aksi,” bunyi surat pemberitahuan aksi penolakan Ormas Grib Jaya.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Koordinator 1, Megawati, dan Koordinator 2, Agustalinae, dengan estimasi jumlah peserta aksi sekitar 500 orang.

Saat dikonfirmasi, Koordinator 1, Megawati, membenarkan rencana aksi yang akan digelar di DPRD dan Kantor Gubernur Kalteng. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan terhadap Grib Jaya.

“Ya, jadi…” ujar Megawati singkat saat konfirmasi, Rabu 12 Maret 2025.

Menanggapi rencana aksi tersebut, Sekretaris DPD Grib Jaya Kalteng, Erko Mojra, mengeluarkan surat terbuka kepada Kapolda Kalteng dan Kapolresta . Ia menyoroti surat pemberitahuan aksi dari Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu yang ditandatangani oleh dua koordinator pada 11 Maret 2025, sementara aksi dijadwalkan berlangsung pada 13 Maret 2025.

Menurutnya, pemberitahuan aksi tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mensyaratkan pemberitahuan aksi minimal tiga hari atau 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan dimulai dan diterima oleh Polri.

baca juga ...  PDIP Terima Bantuan Politik Terbesar di Kalteng, Capai Rp1,6 Miliar

Erko juga mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28 dan 28E ayat (3), serta Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Ia menyebutkan dalam International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 juga mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22.

“Negara ini adalah negara , Negara tidak melarang bahkan melindungi warganya berorganisasi sepanjang sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada pihak-pihak yang melarang atau berupaya untuk mencegah tiap warga negara untuk berorganisasi, maka hal itu jelas merupakan perbuatan melawan yang dapat dituntut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa aksi yang direncanakan berpotensi melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, khususnya Pasal 8 huruf d, e, dan f, yang melarang penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang mengandung unsur permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan tertentu.;

“Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada pihak Kepolisian setempat agar memberikan , pemahaman dan tidak memberikan ruang serta kesempatan terjadinya pelanggaran yang dapat menggangu Kamtibmas,” tegasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!