PULANG PISAU – Ditpolairud Polda Kalteng melalui KP XVIII-2002 kembali melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD terkait Destructive Fishing, Jum'at 14 Maret 2025.
Dalam upaya mencegah terjadinya kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing), Ditpolairud Polda Kalteng bersama seluruh jajarannya memastikan KRYD pada Das yang ada di seluruh Kalimantan Tengah.
“Destructive fishing dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada,” kata Dirpolairud Kombes Pol Dony Eka Putra.
Didalam undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan atau menggunakan alat penangkapan ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Kegiatan destructive fishing yang kerap dilakukan oleh oknum masyarakat umumnya menggunakan bahan peledak (bom ikan), dan penggunaan bahan beracun untuk menangkap ikan.
“Hal ini jelas bisa menyebabkan risiko terhadap lingkungan serta punahnya populasi ikan,” timpal Dony. (im)












