PALANGKA RAYA – Penyegelan PT Agro Bukit oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah. Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng, Robetson, melalui Sekretarisnya, Erko Mojra, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah ini dan meminta pemerintah daerah serta aparat penegak hukum mengawal prosesnya hingga tuntas.
“Kami minta agar lokasi yang disegel benar-benar diawasi. Tidak boleh ada aktivitas perusahaan, termasuk panen atau perawatan kebun. Jika perusahaan tetap beroperasi, maka penyegelan ini hanya akan menjadi formalitas belaka,” tegas Erko.
Diduga Beroperasi Ilegal di Kawasan Hutan
Berdasarkan data yang dihimpun GRIB Jaya, PT Agro Bukit diduga masih mengelola lahan di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU), yang seharusnya menjadi dasar hukum atas penguasaan tanah dalam agraria. “Selama ini mereka menikmati hasil panen kelapa sawit dari ribuan hektare lahan, padahal secara hukum mereka tidak memiliki hak atas tanah tersebut,” tambahnya.
Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran PT Agro Bukit bukan hal baru. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2009 telah mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan Tengah. Laporan tersebut menemukan bahwa PT Agro Bukit melakukan pembukaan lahan tanpa izin, mengakibatkan hilangnya kawasan hutan produksi seluas 13.930 hektare yang kini berubah menjadi perkebunan sawit.
Negara Rugi Puluhan Miliar
Dampak dari aktivitas ilegal ini dinilai merugikan negara dalam jumlah yang tidak sedikit. BPK mencatat potensi kerugian dari hilangnya kayu di kawasan hutan tersebut mencapai Rp34,5 miliar, belum termasuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp1,04 miliar serta Dana Reboisasi (DR) senilai USD150.663,61.
Kementerian Kehutanan pun menegaskan bahwa PT Agro Bukit telah melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004. Dugaan tindak pidana ini telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Dengan semakin menguatnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk GRIB Jaya Kalteng, publik kini menantikan langkah tegas dari pemerintah dan aparat hukum dalam menindak pelanggaran ini.
(BS-1)












