JAKARTA– Anggota Komisi VIII DPR RI Alimudin Kolatlena mengatakan political will atau kemauan politik dari para pemangku kepentingan perlu diperkuat guna mewujudkan lingkungan yang nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di tanah air.
Politisi Gerindra Dapil Maluku ini bilang salah satu aspek terpenting dari lingkungan yang ramah anak adalah menciptakan lingkungan yang responsif terhadap kebutuhan mereka untuk berkembang.
“Karena setiap anak bangsa berhak merasa aman dan nyaman di lingkungan tempat mereka tinggal,” tutur Kolatlena, Selasa 18 Maret 2025.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini mengingatkan sejumlah regulasi aturan yang bertujuan melindungi setiap warga negara, termasuk perempuan dan anak sejatinya sudah ada.
“Yang utama saat ini yakni bagaimana para pemangku kepentingan memanfaatkan aturan tersebut semaksimal mungkin dalam memberikan perlindungan,” imbuh Kolatlena.
Selain itu, Kolatlena juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) memperkuat Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital sebagai langkah tegas menanggapi ancaman pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual yang mengintai anak-anak Indonesia di dunia maya.
“Artinya, pemerintah harus hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Jangan membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman saat ini,” beber Alimudin.
Diketahui, berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional tahun 2024 satu dari empat perempuan pernah mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat terjadi 28.831 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia sepanjang 2024.
Menindaklanjuti catatan itu KemenPPPA pun telah menandatanganani kerja sama dengan Bareskrim Polri terkait kesepakatan untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tanah air.
Untuk itu, Kolatlena berharap sinergi dan kolaborasi antar pihak terkait dalam pelaksanaan sejumlah aturan perundang-undangan yang dapat mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak merupakan langkah strategis yang harus dilakukan saat ini.
Kata Alimudin, para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat dan pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini sangat memiliki polical will yang kuat mewujudkan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk ancaman tindak kekerasan
“Mari kita saling mendukung dalam mengatasi sejumlah ancaman tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk mencapai target Indonesia emas 2045,” pungkas Alimudin Kolatlena.
(adista)