Pelunasan Haji 2025 Tahap 2 Dibuka, Gerindra Dorong Kemenag Bantu Calon Jemaah Atasi Administrasi Visa

Anggota Komisi VIII DPR-RI dari Fraksi Gerindra Dapil Maluku Alimudin Kolatlena

JAKARTA– Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 Masehi telah dibuka mulai 24 Maret 2025.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Anggota Komisi VIII DPR-RI yang membidangi urusan Agama, Alimudin Kolatlena mendorong Kementerian Agama terlibat aktif membantu para calon jamaah haji menyelesaikan administrasi keberangkatan haji, khususnya yang terkait dengan pengurusan verifikasi visa.

“Mengingat, hal ini merupakan tugas pelayanan Pemerintah terhadap jamaah haji sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” tutur Kolatlena, Selasa 25 Maret 2025.

Apalagi, politisi Gerindra Dapil Maluku ini bilang Kementerian Agama dalam hal ini harus berupaya memberikan pelayanan haji yang terbaik pada penyelenggaran ibadah haji tahun 1446 Hijriyah atau tahun 2025 ini.

Berdasarkan data, ada sebanyak 13.897 calon jamaah haji yang belum lolos hasil verifikasi visa dikarenakan terdapat kesalahan pada penulisan nama, tanggal lahir, serta identitas calon jamaah haji.

BACA JUGA:  Alimudin Dorong Aksi Nyata Dukung Seruan Presiden Prabowo dan MBS untuk Hentikan Krisis Gaza

Untuk itu, Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku ini mendukung Kementerian Agama menuntaskan menyelesaikan verifikasi visa calon jamaah haji.

“Dengan harapan calon jemaah haji yang sudah dalam antrean puluhan tahun itu, tidak terganjal keberangkatannya menunaikan rukun Islam
yang kelima hanya karena persoalan kesalahan administratif terkait visa itu” pungkas Alimudin Kolatlena.

Diketahui, pihak Kemenag ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025.

Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:

BACA JUGA:  Teras Narang Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.

Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.

Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.

Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.

Jemaah Haji Reguler cadangan.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain menambahkan, ada delapan provinsi dengan tingkat serapan kuota antara 70 – 80 persen.

Delapan provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Gorontalo. Sisanya, tingkat serapan sudah di atas 80 persen.

(adista)