PALANGKA RAYA – Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029 mendatang.
Melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden (Pemilu Nasional) tidak lagi diselenggarakan secara serentak dengan pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota (Pemilu Daerah).
Putusan yang diajukan melalui Judicial Review oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 26 Juni 2025.
“Saya mengapresiasi putusan ini. Terlebih salah satu pertimbangan hukum dari putusan ini adalah bahwa praktik selama ini, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan Pemilu Nasional maupun Daerah, membuat isu masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional,” ujar Teras Narang dikutip dari dari Facebook pribadinya, Jum'at 27 Juni 2025.
Dalam pandangan Mahkamah, lanjutnya, persoalan pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus. Isu pembangunan daerah tidak boleh dibiarkan tenggelam oleh persoalan di tingkat nasional dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Menurut Teras Narang, putusan tersebut akan membawa dampak besar terhadap arah demokrasi ke depan. Termasuk konsekuensi dalam aspek anggaran, persiapan teknis, hingga strategi setiap partai politik. Ia pun berharap, pemerintah bersama DPR RI dan DPD RI segera melakukan kajian atas berbagai dampak dari putusan tersebut.
“Semangat untuk memperhatikan kepentingan daerah dalam putusan ini memberi angin segar bagi terselenggaranya pemilihan kepala daerah yang lebih mendapat atensi dari masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemisahan jadwal pemilu ini juga akan memaksa partai politik, khususnya yang sedang berkuasa di pemerintahan pusat, untuk lebih bertanggung jawab atas rekam jejak dan kebijakan mereka.
“Sebab dengan jarak waktu yang diberikan dari pemilihan umum nasional dan daerah, masyarakat telah diberi ruang untuk melakukan evaluasi atas kinerja mereka di pemerintahan pusat, yang sedikit banyak akan berdampak pada konstelasi pemilihan di tingkat daerah,” katanya.
Teras Narang mengajak semua pihak untuk mengawal putusan final dan mengikat tersebut sembari menanti langkah politik dari pemerintah maupun kekuatan partai terhadap keberadaan undang-undang terkait.
“Kiranya, apa pun yang dikerjakan, tidak mengabaikan kepentingan pembangunan daerah yang membutuhkan atensi kita semua, guna melaksanakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dalam bingkai NKRI,” tutupnya.
(Syauqi)












