Golkar Senayan Tegaskan Permudah Perizinan Agar Tidak Hambat Investasi

Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin.

JAKARTA– Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin menegaskan bahwa investasi perlu didukung dengan regulasi yang jelas dan kondusif, bukan dihambat.

Mukhtarudin menyampaikan hal itu menanggapi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang meminta kepada setiap Kementerian mempermudah proses perizinan agar tidak menghambat investasi.

“Artinya, fokus pada kemudahan perizinan, kepastian hukum, dan insentif yang tepat bisa mempercepat aliran modal,” tutur Mukhtarudin, Minggu 13 April 2025.

Anggota Komisi XII DPR ini menjelaskan penyederhanaan perizinan di sektor minerba penting karena dapat meningkatkan efisiensi waktu, sehingga mempercepat arus investasi dan operasional perusahaan di Indonesia.

Mukhtarudin mengingatkan proses yang lebih sederhana dapat menarik investor, baik domestik maupun asing, karena mampu mengurangi ketidakpastian dan biaya.

BACA JUGA:  'Death to America', Dari Nyanyian Jalanan Teheran ke Darah di Pasir Timur Tengah

Menurut Mukhtarudin, dengan izin yang lebih mudah, maka aktivitas eksplorasi dan produksi dapat meningkat, menghasilkan pendapatan negara melalui pajak.

Pada 2024, sektor minerba menyumbang Rp1.400 triliun ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), menunjukkan potensi besar.

“Hal ini juga sekaligus meningkatkan kontribusi ekonomi nasional,” pungkas Mukhtarudin.

Diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta jajarannya untuk menyederhanakan sejumlah aturan teknis tentang perizinan di sektor mineral dan minyak dan gas bumi.

“Tolong semua regulasi yang berat segera diselesaikan karena kita butuh percepatan. Karena jika lambat, maka stakeholder sektor migas dan minerba juga terhambat, jadi kita harus responsif,” kata Bahlil.

BACA JUGA:  Mengukir Kedaulatan Energi Indonesia di Tengah Dinamika Global

Ketum Golkar ini mengatakan Presiden Prabowo telah meminta kepada setiap kementerian mempermudah proses perizinan sehingga tidak menghambat investasi.

“Jangan sampai peraturan teknis di kementerian yang menjadi penghambat,” kata Bahlil.

(adista)