PALANGKA RAYA – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran pangan segar beku di sejumlah pasar modern di Kota Palangka Raya, Jumat, 2 Mei 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen menjelang tingginya permintaan daging beku di pasaran.
Mewakili Plt Kepala Disdagperin Kalteng Rangga Lesmana, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur, turun langsung bersama tim ke lapangan. Mereka meninjau rantai distribusi frozen food dari importir hingga ke tangan pengecer.
“Pengawasan dilakukan di beberapa pasar modern yang menyediakan makanan beku. Kami cek langsung ke distributor, bahkan sampai ke importir,” ujar Maskur dalam keterangannya.
Hasilnya, tim tidak menemukan adanya produk daging ilegal. Seluruh produk yang beredar telah dilengkapi sertifikat halal, izin dari BPOM, serta kelengkapan administratif lainnya.
“Semua yang kami temukan legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Daging beku yang diawasi meliputi produk olahan dari berbagai negara seperti Australia, Brasil, India, dan Selandia Baru.
Menurut Maskur, pemeriksaan rutin terhadap kualitas dan keamanan produk tersebut dilakukan secara berkala setiap tiga bulan oleh Dinas Pertanian Kota Palangka Raya.
“Ini bagian dari arahan Pak Plt Kadis untuk menjaga kualitas pangan kita. Daging-daging ini juga telah dinyatakan layak konsumsi,” imbuhnya.
Ia menambahkan, distribusi produk beku di Kalimantan Tengah terbagi dalam beberapa jalur. Untuk wilayah Kotawaringin Timur, produk dikirim langsung oleh importir.
Sementara ke wilayah Pangkalan Bun, pendistribusian dilakukan melalui jalur tambahan oleh distributor tangan kedua.
Dengan pengawasan rutin seperti ini, Disdagperin berharap masyarakat Kalimantan Tengah mendapatkan jaminan atas keamanan pangan yang mereka konsumsi.
(Sya'ban)












