
SAMPIT – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) Fadlian Noor sudah divonis bebas dari kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Kuasa Hukum Fadlian Noor, Parlin Silitonga menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh sejumlah langkah hukum setelah kliennya divonis bebas.
“Putusan ini membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dituduhkan. Namun, proses hukum yang telah berjalan ini tentu merugikan klien kami baik secara materiil maupun nama baiknya,” kata Parlin, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menegaskan, langkah hukum akan dilakukan terhadap dua pihak yang dinilai memberikan keterangan tidak benar selama proses penyidikan.
“Kami akan melaporkan pejabat Kotim atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada 21 April 2025 di Polres Kotim,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Parlin menyebut pihaknya juga akan menggugat instansi di Kotim secara perdata.
“Kami sedang menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap instansi di Kotim, karena klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara finansial maupun reputasi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan,” pungkasnya.
Fadlianor didakwa jaksa dalam kasus dugaan korupsi Parkir PPM bersama pengelola parkir Isti S, dalam vonis tingkat pertama keduanya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya hingga jaksa ajukan kasasi
Dalam kasasi hanya Isti yang dianggap terbukti dan divonis bersalah. Sementara itu Fadlianor, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya alias membebaskannya. (Nardi)