PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) resmi menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalimantan Tengah, berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus penyegelan perusahaan PT Bina Arta Perkasa (BAP) di Kabupaten Barito Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng usai penyelidikan terhadap aksi penyegelan yang sempat viral di media sosial. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah anggota ormas GRIB Jaya, yang diketahui merupakan organisasi bentukan Rosario de Marshal alias Hercules.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti.
“Terkait dengan kasus memasuki wilayah perusahaan yang dilakukan oleh oknum ormas GRIB Jaya, kita telah menetapkan satu tersangka yaitu berinisial R, yang mana yang bersangkutan selaku Ketua DPD GRIB Jaya wilayah Kalteng,” ujar Kombes Nuredy, Kamis 22 Mei 2025.
Ia menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan karena ada indikasi kuat bahwa aksi tersebut dilakukan secara berkelompok.
“Untuk selanjutnya kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan pelaku lainnya juga akan ditetapkan statusnya sebagai tersangka, dikarenakan perbuatan tersebut tidak dilakukan satu orang saja, tetapi bersama-sama dengan pelaku lainnya,” jelasnya.
Tersangka R dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 167 KUHP tentang ancaman kekerasan dan memasuki wilayah milik orang lain secara paksa. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan proses penyidikan berlanjut. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan,” ungkapnya.
Nuredy menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam memberantas aksi premanisme.
“Sesuai dengan instruksi Kapolda, setiap tindakan-tindakan yang melanggar hukum terutama tindakan-tindakan yang berbau premanisme akan dilakukan upaya penegakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Syauqi)












