PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan dalam operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial UCB alias Ujang (43), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial UCB alias Ujang (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” kata AKP Agung, Rabu, 11 Juni 2025.
Dari tangan terlapor, petugas menemukan satu paket sabu yang dipegang langsung. Setelah dilakukan pengembangan di barak tempat tinggalnya, ditemukan lagi 14 paket sabu lainnya beserta peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan sejumlah uang tunai.
AKP Agung menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Pahandut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan oleh tim, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sebanyak 15 paket sabu dengan berat kotor sekitar 4 gram,” jelasnya.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit timbangan digital, satu dompet kecil warna hitam, satu handphone, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil transaksi sabu.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara belasan tahun.
(Syauqi)