Nekat Edarkan Sabu Pakai Mobil Brio, Pria di Terancam Bui Seumur Hidup!

IST/BERITASAMPIT - Pelaku saat diamankan beserta barang bukti.

– Seorang pria berinisial BS (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 18.20 WIB, di Jalan G. Obos XIX B Gang II Ujung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Kapolresta Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2025 yang tengah digencarkan di wilayah Polresta .

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan di mobil pelaku,” ungkapnya, Senin 23 Juni 2025.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polresta untuk menjalani proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,41 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih, satu unit handphone, dan satu unit mobil Honda Brio hitam bernomor polisi B 2979 FKB yang digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

(Syauqi)

baca juga ...  Bukan Pidato Biasa, Nadiem Makarim Bikin Hastag Viral di Hari HGN 2019
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!