LAMANDAU – Pengadilan Negeri Nanga Bulik kembali menggelar sidang kasus narkoba yang menjerat Piesan Lianardo, anak dari pengusaha Lian Po Phin. Dalam sidang yang digelar Selasa 10 Juni 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar membacakan surat dakwaan yang mengungkap secara detail perjalanan terdakwa dari Palangkaraya ke Pontianak hingga tertangkap membawa sabu.
Peristiwa bermula saat Piesan mencarter mobil milik saksi Chendra untuk ke Pontianak pada 1 Februari 2025. Di Pontianak, Piesan memesan sabu dari Jaka (DPO) seharga Rp 500 ribu dengan tambahan ongkos kirim Rp 250 ribu. Transaksi dilakukan pada dini hari 6 Februari 2025 di sekitar Grand Hotel.
“Terdakwa menerima dua bungkus sabu beserta satu set alat hisap dari Jaka, lalu menyimpan masing-masing di dalam kotak rokok dan kantong hitam,” kata JPU Jovanka Aini Azhar di hadapan majelis hakim.
Jovanka menambahkan, saat dalam perjalanan pulang ke Palangkaraya, mobil yang ditumpangi Piesan dan Chendra dihentikan aparat di Jalan Trans Kalimantan, Km 5, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
“Polisi menemukan dua bungkus sabu, satu disimpan dalam kotak rokok di bawah jok penumpang, dan satu lagi di kotak kacamata warna biru tua bersama kantong kain hitam berisi tisu pembungkus,” ujarnya.
Tak hanya itu, ditemukan pula alat bong, korek api, dan sebuah handphone OPPO A3x milik terdakwa. Temuan ini kemudian diperkuat dengan hasil penimbangan Pegadaian dan uji laboratorium Balai POM Palangka Raya.
“Dari hasil laboratorium, sabu yang ditemukan positif mengandung methamphetamine, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I,” jelas Jovanka.
Atas perbuatannya, Piesan Lianardo didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a terkait penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan. Kasus inipun menyita perhatian publik karena kembali menyoroti maraknya peredaran narkoba. (andre)












