SAMPIT – Keluarga Jaka (17) yang meninggal dunia di Jalan Tjilik Riwut, Desa Bajarum, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merasa tidak puas dengan penetapan kepolisian yang menganggap kematiannya sebagai kecelakaan lalu lintas.
Mereka menuntut agar pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dan berharap segera menemukan fakta-fakta yang lebih jelas terkait peristiwa tersebut.
“Kami meminta polisi terus lakukan penyelidikan dan berharap segera mengungkap kasus ini, untuk penetapan kasus dinyatakan lakalantas kami terima, tapi Polisi tetap harus menyelidikinya,” ungkap Y, kerabat korban, Rabu 12 Febuari 2025.
Selain menolak penetapan status tersangka oleh kepolisian, keluarga korban juga mengungkapkan bahwa korban memiliki latar belakang gangguan mental. Mereka menduga ada pihak yang tidak senang dengan korban.
Keluarga sangat menyayangkan jika masalah yang dihadapi korban harus diselesaikan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
“Korban memang mengalami gangguan mental, mungkin ada beberapa orang yang tidak senang atau ada permasalahan. Tapi kenapa harus main hakim sendiri dan sampai menghilangkan nyawa,” katanya.
Keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan terkait penyebab kematian, meskipun pihak berwenang telah menetapkan kasus tersebut sebagai kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
(Oktavianto)












