SAMPIT – Tokoh Adat Dayak Kotawaringin Timur (Kotim) Leger T Kunum angkat bicara soal adanya gugatan perdata terhadap warga lokal penerima tali asih di wilayah pengembangan program transmigrasi Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean.
Damang Tualan Hulu ini menjelaskan, wilayah itu sebelumnya merupakan bagian dari pemekaran Desa Sebungsu dan Barunang Miri. Sejak lama masyarakat Dayak, termasuk Dante J Teras dan kawan-kawan, telah tinggal dan berusaha di kawasan tersebut, bahkan sudah memiliki kebun karet dengan sejumlah izin usaha sebelum program transmigrasi masuk pada 2012.
Menurutnya, pada 2012 telah dilakukan penyelesaian tali asih antara warga lokal dan pemerintah sebagai bagian dari program transmigrasi. Dalam proses itu, kata dia, Dante J Teras dan kawan-kawan terlibat secara langsung dan menandatangani berita acara bersama pihak transmigrasi terkait besaran tali asih.
“Jadi, pihak mereka inilah yang dulu menyepakati besaran tali asihnya. Sekarang anehnya pada Mei 2024 lalu justru mereka yang menggugat pak Dante, padahal pak Dante bukan yang menentukan nilainya,” ucap Leger, Rabu 11 Juni 2025.
Leger menilai gugatan yang masuk ke Pengadilan Negeri Sampit itu janggal. Ia menegaskan bahwa semua proses tali asih telah disepakati bersama, ditentukan oleh pihak mereka, proses penggantian rugi mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang transmigrasi.
“Kita ini tidak pernah menolak program pemerintah, program transmigrasi, justru kita mendukung asalkan hak-hak masyarakat adat dihargai dan diganti secara layak sesuai aturan,” tegas Leger.
Ia berharap agar semua pihak, terutama yang menggugat, memahami kembali sejarah keberadaan masyarakat lokal di wilayah tersebut.
“Jangan sampai kesepakatan yang sudah terjadi dan dilandasi niat baik bersama justru dijadikan alat untuk menyerang orang yang pernah memperjuangkan hak-haknya sendiri,” pungkasnya.
(Nardi)