SAMPIT – Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu, yang merupakan perubahan dari Kelompok Tani Harapan Kita, di Jalan Jenderal Sudirman Km16 Jenderal Sudirman Sampit Kotawaringin Timur (Kotim) melayangkan protes kepada pihak PT Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF) terkait aktivitas pemasangan pagar batas yang dinilai telah merusak tanaman kelapa sawit mereka.
Dalam surat bernomor 001/P-AI/1/2025 yang telah disampaikan sebelumnya, Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu telah meminta agar tidak dilakukan kegiatan apapun di atas lahan tersebut, termasuk pemasangan pagar batas. Namun permintaan itu tidak diindahkan.
“Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, kegiatan penggarapan untuk pemasangan pagar kembali dilakukan. Akibatnya, banyak tanaman kelapa sawit kami yang rusak. Perbuatan perusahaan yang Bapak pimpin telah menimbulkan kerugian bagi kami,” kata M. Auri selaku Ketua Perkumpulan Borneo Jaya Bersatu, Minggu 22 Juni 2025.
Ia menanggapi pernyataan dari perwakilan perusahaan di media Berita Sampit yang menyebut bahwa perusahaan hanya menyewa lahan.
Menurut Auri, jika memang demikian seharusnya perusahaan tidak melanjutkan kegiatan apa pun di atas lahan yang masih dalam sengketa, terlebih jika di atasnya terdapat tanam tumbuh milik orang lain.
“Ketika sudah ada surat penghentian kegiatan, pekerjaan seharusnya dihentikan sampai ada penyelesaian hukum yang mengikat, bukan malah tetap berjalan tanpa memperhatikan hak dan kerugian pihak lain. Ini seperti tindakan premanisme di wilayah kami,” tegasnya.
Auri menyebut bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum yang mengikat antara pihak penyewa lahan, yakni Sanggul Lumban Gaol, dengan pihaknya maupun dengan H Ali Amran.
Untuk itu, pihaknya meminta agar semua patok pagar yang telah dipasang, parit-parit yang telah digali, serta tanaman kelapa sawit yang rusak segera dikembalikan seperti semula.
“Kami tidak ingin lagi mendengar alasan bahwa penggarapan dan perusakan bukan dilakukan oleh PT Charoen Pokphand Jaya Farm. Karena tidak mungkin alat berat bisa bekerja di atas lahan kami tanpa adanya surat perintah kerja (SPK) atau kontrak kerja dari perusahaan,” tutup Auri.
Sementara itu pihak PT CPJF belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait surat tersebut.
(Nardi)












