Truk Kayu Lalu Lalang di Kotim, Kadishut Kalteng Siap Tindak Jika Terbukti Ilegal

Truk Kayu Lalu Lalang di Kotim, Kadishut Kalteng Siap Tindak Jika Terbukti Ilegal
IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining.

PALANGKA RAYA – Munculnya dugaan pengangkutan kayu ilegal di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng), memicu reaksi dari berbagai pihak.

Aktivitas truk-truk besar yang mengangkut kayu melalui jalur umum menuju Pelabuhan Sampit turut disorot, terutama terkait legalitas dokumen dan asal-usul kayu yang diangkut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Agustan Saining, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait aktivitas tersebut.

Namun ia menegaskan, bila ditemukan adanya pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami belum menerima informasi terkait pengiriman kayu menggunakan jalan negara. Tapi jika itu benar terjadi, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Agustan saat ditemui di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Selasa malam, 10 Juni 2025.

Agustan juga menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah mengatur secara tegas batas tonase truk yang boleh melintas di jalan umum.

Hal ini, menurutnya, penting untuk mencegah kerusakan jalan negara dan memastikan keselamatan pengguna jalan lain.

BACA JUGA:  APBD Murni Rp10,2 Triliun Turun Jadi Rp8,78 Triliun dalam Rancangan KUPA-PPAS

“Sesuai arahan dari Pak Gubernur, kendaraan angkutan tidak boleh melebihi 8 ton, maksimal 10 ton. Apalagi membawa muatan berat seperti kayu, itu sangat berisiko merusak jalan,” tegasnya.

Ia juga menepis kabar bahwa inspeksi mendadak Gubernur beberapa waktu lalu di Sampit berkaitan dengan pengangkutan kayu.

“Itu bukan truk kayu. Yang dicek Gubernur saat itu adalah angkutan CPO yang melebihi kapasitas,” ujarnya.

Sementara itu, di tengah meningkatnya aktivitas truk kayu yang melintas di wilayah Kotim, Organisasi Masyarakat Komunitas Peduli Kotim (KPK) menyuarakan kekhawatiran terhadap kemungkinan penyalahgunaan dokumen perizinan, khususnya Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Ketua Ormas KPK, Audy Valent, menilai pengiriman kayu dari Kotim berpotensi melanggar ketentuan apabila dokumen perizinan tidak sesuai lokasi pengambilan.

“Kami minta aparat penegak hukum sesekali turun langsung untuk memastikan lokasi kerja sesuai IPK yang diterbitkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan dokumen yang melegalkan kayu ilegal,” kata Audy.

BACA JUGA:  Warga Sei Ubar Mandiri Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Bunuh Diri dengan Pisau

Ia mengingatkan bahwa dokumen IPK hanya berlaku untuk titik koordinat tertentu. Jika digunakan untuk wilayah yang berbeda, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Legalitas tidak bisa berdiri sendiri tanpa lokasi yang sesuai. Bayar pajak saja tidak cukup untuk menghalalkan semuanya,” tambahnya.

KPK berencana melayangkan surat resmi ke instansi terkait untuk meminta investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pengangkutan kayu di Kotim, termasuk asal kayu dan keabsahan dokumen yang digunakan.

“Kondisi hutan Kotim sudah memprihatinkan. Jangan sampai ada praktik yang justru mempercepat kerusakannya,” pungkas Audy.

(Sya’ban)