PALANGKA RAYA – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Anggaran 2025 resmi disepakati dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang III tahun 2025, yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng, Sengkon, menjelaskan bahwa proses pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025 telah melalui sejumlah tahapan rapat antara komisi-komisi DPRD dan perangkat daerah.
“Pada 23 sampai dengan 25 Juni 2025, komisi-komisi melakukan rapat kerja dengan perangkat daerah mitra kerja untuk membahas rancangan KUPA dan PPAS perubahan,” ujar Sengkon.
Ia melanjutkan, pada 26 Juni 2025 dilaksanakan rapat gabungan Komisi I, II, III, dan IV DPRD untuk menerima laporan hasil rapat kerja dari masing-masing komisi bersama mitra kerja mereka.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2025, Badan Anggaran DPRD menggelar rapat guna mengompilasi seluruh hasil rapat kerja tersebut.
Dalam laporan pembahasan dari Komisi I hingga IV, secara umum disimpulkan adanya pergeseran kegiatan atau subkegiatan antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja pada perangkat daerah.
“Pergeseran ini akan dituangkan lebih lanjut dalam perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.
Adapun hasil kompilasi pagu indikatif belanja terhadap 47 perangkat daerah dalam pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2025 adalah sebagai berikut:
Total Pagu Anggaran Belanja APBD Murni 2025: Rp10.220.158.094.735,00
Total Pagu Indikatif Belanja R-KUPA & PPAS Perubahan 2025: Rp8.781.894.838.535,41
Total Pengurangan: Rp1.438.263.256.199,59
Digunakan untuk membiayai: 219 program, 683 kegiatan, dan 2.299 subkegiatan
“Hasil rapat kerja dalam rangka pembahasan rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dari masing-masing komisi dengan mitra kerja perangkat daerah menjadi satu kesatuan dengan hasil kompilasi,” pungkas Sengkon.












