Dukung Kebijakan Gubernur, DPRD Kalteng Tegaskan Sekolah Tak Boleh Tahan Ijazah dengan Alasan Biaya

IST/BERITA SAMPIT- Anggota Komisi III DPRD Kalteng Hero Harapanno Mandouw.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung penuh kebijakan Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran yang melarang penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah, dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya.

Anggota Komisi III DPRD Kalteng, Hero Harapanno Mandouw menegaskan, bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, dan tidak boleh ada hambatan administratif dalam pemenuhan hak tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Pak Gubernur. Penahanan ijazah tidak boleh terjadi lagi, apalagi menjelang kelulusan. Ijazah adalah legalisasi dari ilmu yang diperoleh siswa, dan itu hak mereka,” ujar Hero, Kamis 12 Juni 2025.

Legislator Fraksi Partai Demokrat ini meminta agar seluruh sekolah di Kalteng segera membagikan ijazah kepada para alumni tanpa alasan biaya. Ia menegaskan pendidikan bukan hanya kewajiban negara, melainkan hak setiap anak.

BACA JUGA:  OJK Kalteng Perkuat Dialog Konstruktif dengan Perbankan Daerah

Terkait langkah konkret, Hero menyatakan DPRD siap turun langsung ke lapangan jika ada laporan dari masyarakat mengenai penahanan ijazah.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil sikap. Komisi III akan menindaklanjuti sesuai kewenangan kami,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah menegaskan bahwa akan ada sanksi tegas terhadap kepala sekolah yang kedapatan menahan ijazah siswa.

“Kalau ada sekolah yang menahan ijazah, yang tidak bisa membayar kewajiban di sekolah, ada kepala sekolah demikian akan kami tindak,” tegas Agustiar usai mengunjungi SMA 3 Palangka Raya, Selasa 10 Juni 2025.

Menurut Agustiar, pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Itu pegawai negeri, nggak mungkin kami diamkan. Kami bisa memindahkan (rotasi) jabatannya, dari kepala sekolah mungkin menjadi pegawai biasa,” ujarnya.

BACA JUGA:  SMAN 4 Buntok Sukses Gelar ANBK Berkat Internet Starlink dari Pemprov Kalteng

Agustiar juga menegaskan bahwa larangan penahanan ijazah berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta di seluruh Kalteng.

“Mau swasta mau negeri yang SMA. Gak ada lagi seperti penahanan ijazah begini. Kalau ada pasti kami tindak tegas,” tandasnya.

(Syauqi)