
KASONGAN – Langkah tegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Katingan membuahkan hasil. Setelah disanksi atas dugaan pencemaran lingkungan, PT Karya Dewi Putra (KDP), perusahaan kelapa sawit ternama di wilayah tersebut, akhirnya merogoh kocek dalam hingga Rp15 miliar untuk memperbaiki sistem rolak yang bermasalah.
General Manager PT KDP, Haryono Yamin, mengungkapkan bahwa dana fantastis itu digunakan untuk sejumlah perbaikan besar. Mulai dari rehabilitasi rolak, pencucian pipa, hingga penggantian pipa-pipa utama. Tak tanggung-tanggung, tiga unit ekskavator dikerahkan demi mengejar target yang telah ditetapkan DLH.
“Ini adalah tanggung jawab kami, mengeluarkan anggaran yang besar, tetapi demi mematuhi sanksi yang wajib sesuai dengan yang ada dalam Keputusan, kami diwajibkan untuk melaksanakannya,” kata Haryono Yamin kepada awak di PT KDP Rabu, 11 Juni 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa akibat penghentian pasokan limbah cair ke semua blok, pihaknya membatasi produksi minyak CPO, karena jika mesin terus berproduksi, kolam penampung limbah kelapa sawit tidak akan mampu menampungnya. Pekerja panen dan karyawan pabrik semua dibatasi.
“Ini adalah kerugian yang kami alami termasuk pekerja yang terdampak,” ujarnya.
Sementara itu, ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada manajemen PT.KDP yang mendukung upaya yang dilakukan untuk mematuhi sanksi yang diberikan.
“Kami juga tidak bisa terlepas dari dukungan manajemen PT.KDP, tetapi dengan dukungan yang ada, kami berusaha sebelum batas waktu 120 hari yang ditetapkan oleh DLH, pekerjaan yang ada pasti akan selesai, kami optimis,” ucapnya.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Katingan (DLH) melalui Kepala Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Arifta, menekankan, setelah mereka melakukan tinjauan langsung ke lokasi kebocoran limbah minyak sawit.
“Dari tiga sanksi yang kami berikan, secara umum telah dilaksanakan oleh PT. KDP,” ujarnya.
Menurutnya, dari sistem pengelolaan limbah, mereka telah menyiapkan lokasi pembuangan limbah yang rusak, secara umum pengelolaannya sudah baik.
“Sejak awal kebocoran limbah sawit, tidak ada faktor yang disengaja,” tambahnya.
DLH berharap sanksi yang diberikan kepada PT. KDP selama 120 hari harus diselesaikan secara otomatis, ini adalah tanggung jawab yang harus disesuaikan.
“Kami meminta PT. KDP untuk melaporkan setiap kemajuan pelaksanaan sanksi yang ditetapkan, nanti kami akan memeriksa di lapangan jika ada kekurangan segera diperbaiki,” harapnya.
Ia juga menekankan, jika dalam kurung waktu 120 hari mereka tidak dapat menyelesaikan sanksi tersebut, maka akan ada peningkatan sanksi yang lebih berat di kemudian hari.
“Sanksi terberat adalah pembekuan izin, atau pencabutan izin nantinya, mereka juga akan dikenakan denda harian, jika tidak dapat mematuhi,” tutupnya.
(Bitro)