Baru Jalani Separuh Hukuman, Eks Anggota DPR Ary Egahni Dinyatakan Bebas Bersyarat

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Ary Egahni saat menangis bersimpuh dihadapan suaminya Ben Brahim S Bahat saat dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Eks anggota DPR RI, Ary Egahni, kini telah menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Istri dari mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, itu sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus korupsi. Sementara itu, Ben Brahim divonis 6 tahun penjara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen PAS) Kalimantan Tengah (Kalteng), Putu Murdiana, membenarkan bahwa Ary Egahni mendapatkan pembebasan bersyarat meski baru menjalani 2 tahun masa hukuman.

“Bahwa yang bersangkutan SK-nya sudah turun, SK pembebasan bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI,” ujar Putu saat dikonfirmasi, Jumat 13 Juni 2025.

Ia menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat ini sesuai dengan syarat dan tata cara pemberian hak remisi dan integrasi. Narapidana dapat diusulkan untuk pembebasan bersyarat apabila telah menjalani dua pertiga masa pidananya.

“Jadi prosesnya itu sudah kita jalankan dari beberapa bulan yang lalu. Usulan dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya diverifikasi dan diproses oleh kantor wilayah, lalu otorisasi, dan selanjutnya usulan tersebut dikirim ke Direktorat Bina Kemasyarakatan untuk diproses lebih lanjut dan verifikasi berkas dan lainnya,” jelas Putu.

BACA JUGA:  Nasdem Tekankan Pemerataan Pembangunan dan Perhatian terhadap Wilayah Terpinggirkan di RPJMD Kalteng

Setelah dilakukan otorisasi oleh Direktorat Jenderal Bina Kemasyarakatan, Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat akhirnya diterbitkan. “Ibu Ary sendiri telah menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 11 Juni 2025 dengan masa percobaan sampai dengan 14 Oktober 2027,” tambahnya.

Pemberian pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dan integrasi, meskipun bersifat bersyarat.

“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Pertama, yang bersangkutan melaksanakan segala program pembinaan yang diberikan di dalam lapas dengan instrumen SPPL, yakni Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” terang Putu.

Selain itu, narapidana harus menunjukkan itikad baik selama menjalani masa pidana dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas.

“Ketiga, yang bersangkutan telah menjalani setengah masa pidana dan menjelang dua pertiga masa pidana,” tambahnya lagi.

Usulan pembebasan bersyarat dapat dilakukan sejak narapidana menjelang dua pertiga masa pidana. Dalam kasus Ary Egahni, dua pertiga masa pidananya jatuh pada 11 Juni 2025.

BACA JUGA:  Demi iPhone untuk Istri, Pria Ini Nekat Tipu Agen BRILink Pakai Uang Mainan

“Jadi SK-nya turun tanggal 9 Juni. Maka pada tanggal 11, sesuai ketentuan, kami lakukan pembebasan bersyarat dengan membawa yang bersangkutan untuk melaporkan diri ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Balai Pemasyarakatan Palangka Raya,” tegasnya.

Putu menegaskan, pembebasan bersyarat artinya narapidana tetap menjalani sisa masa pidananya, tetapi di luar lembaga pemasyarakatan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan itu, disamping persyaratan yang disampaikan tadi terkait dengan tindak pidana korupsi, juga telah membayar subsider dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” pungkasnya.

(Syauqi)