
SUKAMARA – Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Pemda Sukamara, Polres Sukamara dan Kejaksaan Negeri Sukamara serta Kantor Kementerian Agama Sukamara terkait perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian di Aula Kantor Bupati Sukamara, Jumat 13 Juni 2025.
Bupati Sukamara, Masduki usai penandatanganan nota kesepahaman mengatakan bahwa perlindungan tersebut untuk menjaga hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Setelah perceraian anak memiliki hak untuk pendidikan, kesehatan dan ini yang menjadi perhatian kita dan jaga agar ada bentuk perlindungan baik untuk anak itu sendiri maupun perempuan,” Masduki.
Masduki berharap dengan adanya kerjasama tersebut perempuan dan anak tetap terlindungi untuk mendapatkan hak-haknya, selain itu bisa dipatuhi oleh masyarakat agar tidak ada lagi kasus perempuan dan anak terlantar pasca perceraian.
“Perempuan dan anak perlu perlindungan dan kerjasama ini agar tidak diabaikan hak-hak mereka pasca perceraian,” tukas Masduki.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Sukamara, Ahmad Satiri mengatakan bahwa pada kerjasama tersebut ada beberapa poin yang ditekankan seperti hak perempuan dan anak pasca perceraian harus dilindungi secara hukum, moralndan finansial.
“Pengambilan proses pengambilan keputusan dalam pengadilan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak,” kata Ahmad Satiri.
“Sinergi antara pengadilan, lembaga pemerintahan juga lembaga sosial dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberi perlindungan yang nyata baik dalam bentuk bantuan hukum , pendamping psikologis maupun pemberdayaan ekonomi,” tukas Ahmad Satiri. (enn)