
PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah mendorong transformasi sistem perpajakan daerah ke arah digitalisasi guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pendataan pajak.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah di Aula Eka Hapakat, Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Gubernur, masih banyak kebocoran potensi pendapatan yang terjadi akibat lemahnya pencatatan dan pendataan objek pajak, seperti alat berat, kendaraan operasional perusahaan, hingga distribusi bahan bakar kendaraan bermotor yang belum terintegrasi.
“Salah satu kuncinya adalah reformasi sistem perpajakan yang berbasis digital. Kita perlu sistem pelaporan online, dashboard monitoring real-time, dan integrasi data lintas instansi dan kabupaten/kota,” tegas Agustiar.
Ia mengungkapkan bahwa penguatan teknologi informasi di sektor fiskal menjadi prioritas strategis untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengembangkan sistem berbasis bukti.
“Kalau sistem datanya lemah, pengawasannya longgar, dan pencatatan tidak real-time, maka potensi PAD kita akan terus bocor. Kita butuh satu data, satu sistem, dan satu komitmen bersama,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Agustiar, akan membantu Pemprov Kalteng memperkuat otonomi fiskal dan mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Ia menyebut sektor-sektor seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, serta penggunaan air permukaan masih menyimpan potensi besar yang bisa dioptimalkan dengan sistem berbasis digital.
“Kita akan dorong pelaporan volume air permukaan secara akurat, registrasi alat berat, dan pengawasan kendaraan operasional perusahaan agar menggunakan plat daerah. Ini bukan sekadar penertiban, tapi demi kepentingan pembangunan daerah,” jelasnya.
Pemprov Kalteng juga berencana menerapkan layanan perpajakan digital end-to-end, termasuk sistem pembayaran daring, validasi wajib pajak otomatis, hingga pelaporan pajak berbasis aplikasi.
Selain itu, dalam waktu dekat, program pemutihan denda pajak juga akan diluncurkan sebagai insentif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Digitalisasi bukan hanya tren, tapi keharusan. Kita ingin pelayanan pajak yang cepat, mudah, murah, dan transparan. Ini bagian dari reformasi birokrasi juga,” tegas Agustiar.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga mengingatkan bahwa kemandirian fiskal adalah landasan penting untuk menyambut Visi Indonesia Emas 2045.
Ia menyebut, dengan PAD yang kuat, Provinsi Kalimantan Tengah dapat lebih mandiri dalam membiayai pembangunan dari sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial.
“Kalau kita terus bergantung pada transfer pusat, maka kita akan lambat dalam bergerak. Padahal kita punya sumber daya, punya potensi. Tinggal bagaimana kita kelola dengan benar dan cerdas,” tutupnya.
(Sya’ban)