PULANG PISAU – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, H. Arif Rahman Hakim, menyoroti lemahnya implementasi sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan. Ia meminta pemerintah daerah, khususnya instansi teknis dan Satpol PP, untuk lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan produk hukum daerah tersebut.
Menurut Arif, Perda disusun melalui proses panjang dan memakan biaya besar, sehingga sudah semestinya memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun yang terjadi, banyak Perda justru belum dijalankan optimal di lapangan.
“Perda bukan sekadar dokumen hukum. Kalau tidak ditegakkan, ya percuma. Padahal tujuannya jelas, seperti menaikkan PAD dan melindungi masyarakat,” ujarnya, Minggu 15 Juni 2025.
Politikus PPP, ini mencontohkan Perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi sarang burung walet serta larangan peredaran minuman keras (miras). Kedua regulasi itu, kata Arif, punya potensi besar untuk memberikan kontribusi langsung pada kas daerah jika dijalankan secara serius.
“Kalau kita bicara PAD, ini peluang besar. Tapi butuh keseriusan menegakkan aturannya. Bahkan dari sisi edukasi, Perda tentang miras bisa memberikan efek jera sekaligus menghasilkan pendapatan dari sanksi denda administratif,” tegasnya.
Arif pun mendorong Satpol PP untuk lebih aktif melakukan pengawasan, sosialisasi, hingga penindakan jika memang ada pelanggaran. Menurutnya, tanpa penegakan yang konsisten, masyarakat akan terus abai terhadap aturan yang ada.
“Penegakan hukum daerah bukan hanya soal ketegasan, tapi juga soal keberlanjutan pembangunan. Kalau semua pihak bergerak, Perda bisa jadi alat yang sangat efektif,” tutupnya. (ds)












